Pengadilan Irak Vonis Mati 2 Militan ISIS

Pengadilan Irak Vonis Mati 2 Militan ISIS

Rita Uli Hutapea - detikNews
Selasa, 03 Jul 2018 16:59 WIB
para militan ISIS (Foto: AFP)
Baghdad - Pengadilan di Irak selatan menjatuhkan vonis mati untuk dua militan ISIS atas keterlibatan mereka dalam serangan-serangan teroris.

Juru bicara Dewan Pengadilan Tertinggi Irak, Abdul-Sattar Bayrakdar menyatakan dalam statemen seperti dilansir Anadolu Agency, Selasa (3/7/2018), satu dari dua militan itu terbukti bersalah atas keterlibatan dalam pembakaran rumah-rumah di Baghdad, ibu kota Irak pada tahun 2006 dan menyebabkan warga sipil kehilangan tempat tinggal.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Militan kedua dinyatakan terlibat dalam dua serangan bom mobil di provinsi Dhi Qar, Irak selatan pada tahun 2013 lalu. Tidak disebutkan identitas kedua militan yang divonis mati tersebut.

Keduanya divonis mati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Kriminal Dhi Qar pada Senin (3/7/2018) waktu setempat. Dalam sidang tersebut, seorang militan lainnya dijatuhi vonis penjara seumur hidup karena meletakkan dan meledakkan sebuah bahan peledak di provinsi Diyala, Irak utara pada tahun 2006.




Para terdakwa masih bisa mengajukan banding atas vonis mati dan penjara seumur hidup tersebut.

Tahun lalu, para pejabat di Baghdad mengumumkan bahwa keberadaan kekuatan militer ISIS di Irak telah dihancurkan. Namun tampaknya, kelompok teroris itu masih tetap ada dalam jumlah terbatas di sejumlah bagian wilayah Irak. (ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads