Juru bicara Dewan Pengadilan Tertinggi Irak, Abdul-Sattar Bayrakdar menyatakan dalam statemen seperti dilansir Anadolu Agency, Selasa (3/7/2018), satu dari dua militan itu terbukti bersalah atas keterlibatan dalam pembakaran rumah-rumah di Baghdad, ibu kota Irak pada tahun 2006 dan menyebabkan warga sipil kehilangan tempat tinggal.
Militan kedua dinyatakan terlibat dalam dua serangan bom mobil di provinsi Dhi Qar, Irak selatan pada tahun 2013 lalu. Tidak disebutkan identitas kedua militan yang divonis mati tersebut.
Keduanya divonis mati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Kriminal Dhi Qar pada Senin (3/7/2018) waktu setempat. Dalam sidang tersebut, seorang militan lainnya dijatuhi vonis penjara seumur hidup karena meletakkan dan meledakkan sebuah bahan peledak di provinsi Diyala, Irak utara pada tahun 2006.
Para terdakwa masih bisa mengajukan banding atas vonis mati dan penjara seumur hidup tersebut.
Tahun lalu, para pejabat di Baghdad mengumumkan bahwa keberadaan kekuatan militer ISIS di Irak telah dihancurkan. Namun tampaknya, kelompok teroris itu masih tetap ada dalam jumlah terbatas di sejumlah bagian wilayah Irak. (ita/ita)











































