Seperti dilansir kantor berita Malaysia, Bernama, Senin (2/7/2018), Wan Azizah menegaskan pernikahan pria 41 tahun dan bocah 11 tahun itu melanggar hukum karena tidak mendapat izin dari pengadilan Syariah dan usai bocah perempuan di bawah usia minimum untuk menikah.
"Pernikahan itu tidak sah dan mereka harus dipisahkan," ucap Wan Azizah dalam konferensi pers saat membuka open house Idul Fitri dengan 2 ribu yatim piatu di Kuala Lumpur pada Minggu (1/7) waktu setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Undang-undang Keluarga Islami yang berlaku di seluruh wilayah Malaysia, usia minimum untuk menikah adalah 18 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Orang-orang di bawah usia minimum itu hanya diperbolehkan menikah jika mendapat izin dari Pengadilan Syariah dan orang tua masing-masing.
Publik Malaysia dihebohkan dengan kabar pernikahan seorang pria berusia 41 tahun bernama Che Abdul Karim asal Kelantan dengan seorang bocah perempuan yang usianya 30 tahun lebih muda darinya. Bocah perempuan 11 tahun itu bahkan menjadi istri ketiga Abdul Karim.
Dalam pernyataannya, Abdul Karim menyebut dirinya dan bocah 11 tahun itu menikah secara gantung atau menunda perkawinan hingga batas waktu tertentu. Disebutkan Abdul Karim bahwa bocah itu akan tetap tinggal dengan orang tuanya sampai usianya 16 tahun.
Penyelidikan awal oleh Departemen Kesejahteraan Kelantan menemukan fakta bahwa pernikahan itu terjadi di Golok, Thailand dan orang tua bocah 11 tahun itu disebut sebagai warga negara Thailand.
Wan Azizah yang juga menjabat Menteri Urusan Wanita, Keluarga dan Pembangunan Masyarakat, menyatakan dirinya akan membahas kasus ini dengan departemen pemerintahan Malaysia terkait. Pembahasan itu akan melibatkan Departemen Kesejahteraan Sosial (JKM) dan Pengadilan Syariah.
"Yang kami ingin lakukan adalah bertemu dengan JKM, Pengadilan Syariah dan semua departemen terkait demi kepentingan terbaik sang bocah," tutur Wan Azizah. "Ini penting. Apapun itu, kita harus menganggap serius persoalan ini dan mengambil pertimbangan yang diperlukan untuk melindungi hak anak-anak," imbuhnya.
Ditambahkan Wan Azizah bahwa ini saatnya untuk menaikkan batas minimum usia pernikahan untuk perempuan, yakni dari 16 tahun ke 18 tahun. Otoritas Malaysia, khususnya Departemen Urusan Agama Kelantan, masih menyelidiki kasus ini. Jika terbukti bersalah menikahi gadis di bawah umur tanpa izin Pengadilan Syariah, Abdul Karim bisa dikenai denda 1.000 Ringgit (Rp 3,5 juta).
(nvc/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini