Dilansir media New Strait Times dan Asia One, Senin (2/7/2018), bocah itu mengaku jatuh cinta kepada pria bernama Che Abdul Karim sejak berusia 9 tahun. Karena alasan itulah, bocah itu mau menikah dengan Abdul Karim yang merupakan ayah dari enam anak itu.
"Anaknya (Abdul Karim-red) adalah temanku. Kami tinggal di belakang rumahnya selama beberapa tahun," kata bocah yang tidak disebut namanya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski pernikahannya ditentang, bocah itu tak mau diceraikan oleh suaminya itu. Dia berharap akan tetap mempertahankan pernikahannya dengan pria yang dicintainya itu.
"Meski banyak orang marah kepada saya, saya tak mau bercerai, selama Abe (panggilannya ke suaminya) menginginkanku dan saya mencintainya," ujarnya.
Pernikahan keduanya itu berlangsung pada 18 Juni lalu. Keduanya bertemu saat bocah itu menemani ibunya saat bekerja di restoran milik istri pertama Abdul Karim.
"Kami membuat kesepakatan untuk menikah secara gantung (menunda perkawinan hingga batas waktu tertentu). Istri saya akan tinggal dengan orang tuanya sampai usianya 16 tahun," katanya.
Abdul Karim tak merasa melakukan hal yang salah karena menikah dengan restu orang tua istrinya. Dia juga mengklaim jika mendapat restu dari istri pertamanya.
"Istri pertama saya tahu dan dia menyetujuinya. Istri kedua saya tidak memberikan izin jadi saya harus menikah diam-diam. Sementara saya belum mempertimbangkan permintaan istri saya untuk bercerai," ujar ayah enam anak itu.
"Bagaimanapun saya bertanggung jawab sebagai suami dan ayah dengan memberikan semuanya,"ucapnya sambil menambahkan dirinya telah memberikan istri keduanya 700 Ringgit sebagai uang hari raya dan bahkan membelikan istrinya rumah secara tunai dan membayar mobil sekaligus perawatannya.
Hakim Syariah Kelantan Datuk Daud Muhammad mengatakan baik pengadilan Syariah dan restu orang tua dibutuhkan untuk pernikahan di bawah umur. "Meski pernikahan itu berlangsung di negara lain, kedua pasangan pengantin wajib mendapatkan izin dari Pengadilan Syariah," tutur Daud.
Daud menambahkan menikahi gadis di bawah umur tanpa izin pengadilan adalah pelanggaran. Pelanggaran kasus ini bakal dikenai denda 1.000 Ringgit atau sekitar Rp 3,5 juta.
Sementara itu, Direktur Departemen Agama Islam Kelantan, Datuk Che Mohd Rahim Jusoh mengatakan bahwa mereka juga telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
(ams/nvc)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini