Seperti dilansir CNN dan AFP, Rabu (27/6/2018), Trump langsung memberikan tanggapan atas putusan MA yang dijatuhkan pada Selasa (26/6) waktu setempat itu lewat Twitter.
"MAHKAMAH AGUNG MEMPERKUAT LARANGAN PERJALANAN TRUMP. Wow!" kicau Trump via akun Twitternya, @realDonaldTrump.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga 'Jaket Melania Trump Tuai Kontroversi Netizen':
Disebutkan Trump bahwa putusan MA menjadi dukungan atas wewenangnya untuk membela keamanan nasional AS. "Kesuksesan besar dan kemenangan bagi rakyat Amerika dan Konstitusi kita," sebut Trump seperti dilansir Reuters.
"Kita harus tegas dan kita harus selamat, dan kita harus aman. Paling tidak, kita harus memastikan bahwa kita memeriksa orang-orang yang datang ke negara ini," imbuhnya dalam pernyataan di Gedung Putih.
Putusan MA ini berarti memperkuat larangan perjalanan bagi warga dari lima negara mayoritas muslim, yakni Iran, Libya, Somalia, Suriah dan Yaman, juga dari Korea Utara (Korut), untuk masuk ke AS. Larangan ini berlaku bagi sekitar total 150 juta orang dari negara-negara tersebut.
SUPREME COURT UPHOLDS TRUMP TRAVEL BAN. Wow!
β Donald J. Trump (@realDonaldTrump) June 26, 2018
Pengadilan-pengadilan yang lebih rendah sebelumnya memblokir larangan ini. Gugatan hukum diajukan oleh negara bagian Hawaii dan beberapa negara bagian lainnya.
Menanggapi putusan ini, Serikat Kebebasan Sipil Amerika (ACLU), yang memimpin gugatan terhadap larangan ini, memberi kecaman keras.
"Ini bukan pertama kalinya pengadilan salah, atau membiarkan rasisme dan xenofobia terus berlanjut bukannya melawannya. Sejarah telah mengawasi kami -- dan akan menghakimi putusan hari ini dengan keras," sebut ACLU dalam pernyataan via Twitter.
Secara terpisah, kalangan Demokrat dalam Kongres AS juga mengkritik putusan MA ini. "Ini merupakan kebijakan mundur dan tidak bersifat Amerika yang gagal meningkatkan keamanan nasional kita," ujar Senator Demokrat ternama, Chuck Schumer.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini