Seperti dilansir Reuters, Senin (11/6/2018), identitas kedua staf KBS yang ditangkap itu tidak dirilis ke publik. Hanya disebut bahwa keduanya dideportasi ke Korsel usai ditangkap pada Sabtu (9/6) waktu setempat.
"Izin berkunjung dari dua pria Korea Selatan telah dibatalkan dan mereka dipulangkan ke Republik Korea pada 9 Juni 2018," demikian pernyataan Kepolisian Singapura pada Minggu (10/6) waktu setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian Singapura menyebut dua pria Korsel yang dideportasi itu merupakan staf Korean Broadcasting System (KBS), yang merupakan televisi nasional Korsel yang beroperasi via radio, televisi dan online.
Diketahui bahwa Kim Jong-Un dan Trump sama-sama telah tiba di Singapura pada Minggu (10/6) waktu setempat. Pertemuan bersejarah keduanya akan digelar pada Selasa (12/6) pagi waktu Singapura.
Kabar deportasi dua staf televisi Korsel ini muncul saat Menteri Dalam Negeri dan Urusan Hukum Singapura, K Shanmugam, menyebut seorang pria dilarang masuk ke Singapura pada Sabtu (9/6) lalu karena dia kedapatan sempat mencari kata 'bom bunuh diri' di telepon genggamnya.
"Kita mendapati seseorang dari negara kawasan yang oleh petugas ICA (Otoritas Pemeriksaan dan Imigrasi) ... ketahuan pernah mencari bom bunuh diri, saat petugas memeriksa telepon genggamnya," sebutnya.
Baca juga: Kim Jong Un Bertemu PM Singapura |
Ditambahkan Shanmugam, sejumlah orang lainnya dilarang masuk ke Singapura dalam beberapa hari terakhir karena alasan keamanan. Namun dia menolak menjelaskan lebih lanjut.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini