Dituding Dukung Pengguna Narkoba Via Lagu, Rapper Turki Ditangkap

Dituding Dukung Pengguna Narkoba Via Lagu, Rapper Turki Ditangkap

Aditya Mardiastuti - detikNews
Sabtu, 26 Mei 2018 06:12 WIB
Foto: Rapper Turki Ezhel yang ditangkap polisi (Screenshot video)
Istanbul - Rapper beken Turki Ezhel ditangkap polisi antinarkoba di Istanbul. Ezhel ditangkap dengan tuduhan 'mendorong penggunaan narkoba' karena lirik lagunya.

Dilansir The Independent, Sabtu (26/5/2018), pria berusia 28 tahun itu ditahan pada 24 Mei dan dibawa ke pengadilan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit. Pria bernama asli Ömer Sercan İpekçioğlu dituduh mendorong penggunaan narkoba lewat lirik lagunya.
Tagar #FreeEzhel sebagai bentuk dukungan untuk artis itu menggema di Twitter pada malam saat dia ditangkap. Namanya mulai dikenal sejak merilis album debut Müptezhel pada 2017.

"Saya sangat sedih hal ini sungguh terjadi di Turki. Sercan merupakan musisi yang sangat berbakat dan sangat tidak layak masuk penjara, dia menginspirasi banyak orang dengan cara yang baik. Mari dukung seni dan jangan menghukum orang yang menciptakannya," tutur salah seorang musisi yang tak mau disebutkan namanya kepada Independent.
Manajer Sercan, Riza Okcu juga menyesalkan penangkapan itu. "Bebaskan Ezhel, menulis sebuah lagu bukan kejahatan- pemerintah seharusnya menangkap kriminal sebenarnya. Musik rap menceritakan sesungguhnya apa yang terjadi di jalanan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Turki memungkinkan 'pemberi semangat kepada pengguna narkotika' dihukum dengan ancaman pidana 5-10 tahun penjara, menurut Bianet. (ams/zak)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads