Dikutip dari ABC News, Jumat (25/5/2018), pihak yang mengajukan gugatan atas masalah ini Knight First Amendment Institute menemukan bahwa tujuh akun tersebut masih saja diblokir, padahal putusan pengadilan tidak melegalkannya.
"Kasus ini mengharuskan kami untuk mempertimbangkan apakah seorang pejabat publik dapat, konsisten dengan Amandemen Pertama, 'memblokir' seseorang dari akun Twitter-nya sebagai tanggapan terhadap pandangan politik yang telah diungkapkan seseorang, dan apakah analisisnya berbeda karena pejabat publik itu adalah Presiden Amerika Serikat," tulis hakim dalam putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
The Knight First Amendment Institute mengajukan gugatan pada bulan Juli 2017 atas nama tujuh orang yang telah diblokir dari akun Twitter @realDonaldTrump. Ketujuh orang tersebut mengkritisi Donald Trump atas kebijakannya.
Karena diblokir, mereka tidak dapat melihat tweet presiden yang telah memasukkan proposal kebijakan dan penunjukan kabinet. Individu yang diblokir harus menggunakan cara kerja atau melalui akun pihak ketiga untuk melihat tweet presiden, sesuai dengan gugatan.
Departemen Kehakiman AS mengabaikan hakim Pengadilan Federal New York. "Kita dengan hormat menyatakan tidak setuju dengan keputusan pengadilan dan tengah mempertimbangkan tahap selanjutnya," kata mereka dalam sebuah pernyataan.
Tujuh akun Twitter yang diblokir Trump antara lain:
1. Sosiolog Philip N Cohen
2. Pendiri Bluewavecs Holly Figueroa O'Reilly
3. Ahli bedah Gnjal dan jantung untuk bayi Eugene Gu
4. Brandon Neely
5. Pengacara Joe Papp
6. Komedian Nick Jack Pappas
7. Editor DailyKos RPBP (rna/ita)











































