Tarik Jadaoun -- dikenal dengan nama aliasnya Abu Hamza al-Beljiki -- awalnya mengaku tak bersalah atas sejumlah dakwaan terorisme. Pria itu bersikeras bahwa dirinya telah "tersesat" dan memohon belas kasihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadaoun kini punya waktu 30 hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Jadaoun yang keturunan Maroko, dalam sidang awalnya mengatakan bahwa dirinya dipaksa oleh salah satu komandan tertinggi ISIS untuk tampil di video-video berisi ancaman terhadap Belgia dan Prancis. Di persidangan, dia mengklaim bahwa dirinya bukan petempur ISIS, melainkan hanya memimpin sekelompok perawat.
"Saya merawat semua orang," ujarnya di persidangan sebelumnya.
Bulan lalu, sumber-sumber kehakiman mengatakan bahwa secara total, pengadilan-pengadilan Irak telah menghukum mati lebih dari 300 orang karena menjadi anggota ISIS. Mereka termasuk warga asing.
Pejabat-pejabat Irak mengatakan, sejak Januari lalu, sekitar 100 warga asing telah divonis mati di Baghdad dan sekitar 185 warga asing divonis penjara seumur hidup.
(ita/ita)











































