Hakim Datin M. Kunasundary menjatuhkan vonis tersebut terhadap Sufian Sulaiman dalam persidangan di pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia hari ini seperti dilansir media Malaysia, The Star, Jumat (18/5/2018). Sufian yang berumur 44 tahun didakwa memperkosa perempuan asal Indonesia yang ketika itu masih berumur 19 tahun. Pemerkosaan terjadi di sebuah rumah di Taman Bukit Cheras, Kuala Lumpur antara pukul 03.00 dan 04.00 pada akhir Juli 2016.
Sufian, ayah dari enam anak didakwa dengan Pasal 376 (1) KUHP yang mengatur hukuman maksimum penjara 20 tahun dan hukuman cambuk jika terbukti bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam persidangan, pengacara terdakwa, Shah Rizal Abdul Manan meminta keringanan hukuman dengan menyatakan bahwa kliennya baru sekali ini melakukan kejahatan. Shah Rizal juga beralasan bahwa kliennya harus menghidupi dua istri dan enam anak-anak berumur antara tiga tahun dan 14 tahun. (ita/ita)