Seperti dilansir AFP, Kamis (3/5/2018), pemindahan narapidana bernama Ahmed Haza al-Darbi ini mengurangi populasi penjara Guantanamo menjadi 40 narapidana. Kabar pemindahan Darbi ini diumumkan oleh Pentagon atau Departemen Pertahanan AS pada Rabu (2/5) waktu setempat.
Dalam kesepakatan pembelaan (plea deal) yang diajukan pada Februari 2014, Darbi mengaku bersalah telah merencanakan, membantu dan mendukung serangan ke kapal tanker minyak Prancis bernama MV Limburg tahun 2002 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Trump Digugat 11 Tahanan Guantanamo |
Darbi divonis 13 tahun penjara sejak tanggal pengajuan kesepakatan pembelaan itu. Namun dalam kesepakatan itu terdapat ketetapan bahwa setelah menjalani masa hukuman 4 tahun di Guantanamo, Darbi bisa menjalani sisa masa hukumannya di pusat rehabilitasi mewah di Riyadh, Saudi.
Dalam pernyataan terbaru, juru bicara otoritas keamanan Saudi menuturkan kepada Saudi Press Agency (SPA) bahwa Darbi telah tiba di Saudi pada Rabu (2/5) malam waktu setempat.
Pihak keluarga Darbi telah diberitahu soal pemindahannya ke Saudi. Menurut juru bicara ini, pengaturan telah dilakukan untuk mempertemukan Darbi dengan keluarganya di Saudi.
Kabar pemindahan Darbi ini diungkapkan pada hari yang sama saat Pentagon mengumumkan Menteri Pertahanan AS Jim Mattis mengirimkan panduan soal rencana penerimaan kembali narapidana di penjara Guantanamo, yang menjadi tujuan Trump.
Diketahui bahwa penjara Guantanamo tidak lagi menerima narapidana baru sejak tahun 2008. Pada tahun 2009, Presiden Barack Obama memerintahkan proses penutupan penjara Guantanamo. Namun Trump merilis perintah eksekutif pada Januari tahun lalu untuk mencabut instruksi Obama itu.
(nvc/nkn)











































