Berburu Hewan Langka, Aktor Bollywood Salman Khan Dibui 5 Tahun

Berburu Hewan Langka, Aktor Bollywood Salman Khan Dibui 5 Tahun

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 05 Apr 2018 16:44 WIB
Salman Khan, berkemeja hitam, saat tiba di pengadilan untuk mendengar putusan pada Kamis (5/4) ini (REUTERS/Stringer)
New Delhi - Aktor Bollywood terkenal, Salman Khan, dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan perburuan liar terhadap hewan langka di India. Salman dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh pengadilan setempat.

Seperti dilansir media lokal India, timesofindia.indiatimes.com dan media Inggris, BBC, Kamis (5/4/2018), dalam sidang di pengadilan Jodhpur, hari ini, Salman (52) dinyatakan bersalah melanggar undang-undang satwa liar India, khususnya atas dakwaan perburuan liar.

Vonis 5 tahun penjara dijatuhkan kepada Salman beberapa menit usai dia dinyatakan bersalah. Hukuman maksimum untuk dakwaan perburuan liar adalah 6 tahun penjara. Selain divonis penjara, Salman juga dihukum denda 10 ribu rupee (Rp 2 juta).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dakwaan yang menjerat Salman terjadi tahun 1998 lalu, saat dia syuting film di wilayah Rajasthan. Di sela-sela syuting, Salman dan sejumlah rekan sesama aktor dicurigai membunuh dua ekor blackbuck atau antelop India yang tergolong hewan langka dan dilindungi oleh negara.

Dalam kasus ini, Salman mengaku tidak bersalah. Pengacaranya bahkan berargumen bahwa kliennya hanya membawa senapan angin, yang tidak bisa dipakai untuk berburu antelop.

Empat aktor lainnya yang juga terseret kasus pidana ini bersama Salman, telah dilepaskan dari dakwaan pada persidangan Kamis (5/4) ini. Keempat aktor itu diidentifikasi sebagai Saif Ali Khan, Sonali Bendre, Tabu dan Neelam Kothari.


Salman bisa mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara ini, namun di pengadilan yang lebih tinggi. Media-media lokal India menyebut Salman akan segera dijebloskan ke Penjara Pusat Jodhpur yang ada di wilayah Rajasthan.

Dilaporkan timesofindia.indiatimes.com, di penjara yang sama telah ditahan terpidana pemerkosaan Asaram, kemudian tersangka kasus pembunuhan atas kebencian Shambhu Lal Raigar dan anggota kelompok geng Lawrence Bishnoi yang pernah mengancam akan membunuh Salman.

Kasus ini bukan yang pertama menjerat Salman. Tahun 2015 lalu, dia dinyatakan bersalah dalam kasus kecelakaan tabrak lari yang menewaskan satu orang dan melukai 4 orang lainnya. Salman diganjar hukuman 5 tahun penjara. Namun saat banding, vonis itu dicabut dengan dasar bukti dalam persidangan tidak cukup kuat.

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads