Seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (5/4/2018), kedua pria Yordania tersebut dinyatakan bersalah karena setuju untuk melakukan serangan-serangan terhadap "gereja, turis-turis asing dan tentara-tentara Yordania" atas permintaan seorang anggota kelompok radikal ISIS.
Di pengadilan terungkap bahwa mereka ditangkap sebelum bisa melakukan serangan mereka. Tidak disebutkan identitas kedua pria Yordania tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yordania mengalami serangkaian serangan pada tahun 2016, termasuk serangan bom bunuh diri pada Juni yang menewaskan tujuh orang di dekat perbatasan dengan Suriah. Serangan bom itu diklaim oleh ISIS.
Beberapa bulan kemudian pada Desember di tahun yang sama, aksi penembakan menewaskan 10 orang termasuk seorang turis Kanada. Penembakan itu juga diklaim oleh ISIS.
Sejak serangan-serangan itu, otoritas Yordania memperberat hukuman terhadap para terduga pendukung dan anggota ISIS, serta meningkatkan pengamanan di perbatasan-perbatasannya.
(ita/ita)











































