Berumur 10 Tahun, Cucu Ratu Inggris Kedapatan Menyetir Mobil

Berumur 10 Tahun, Cucu Ratu Inggris Kedapatan Menyetir Mobil

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 04 Apr 2018 10:48 WIB
Foto yang menunjukkan James, cucu Ratu Inggris Elizabeth II, saat menyetir mobil di Kastil Windsor (Kelvin Bruce via The Telegraph)
London - Salah satu cucu Ratu Inggris, Elizabeth II, kedapatan mengemudikan mobil di sekitar taman Kastil Windsor. Yang membuat heboh, si cucu itu diketahui masih berusia 10 tahun dan tampak mengemudi mobil dengan duduk di pangkuan seseorang.

Seperti dilansir media Inggris, The Telegraph, Rabu (4/4/2018), James (10) yang bergelar Viscount Severn dan merupakan cucu termuda Ratu Elizabeth II tertangkap kamera sedang mengemudikan mobil jenis Land Rover di halaman Kastil Windsor saat akhir pekan lalu.

James merupakan anak bungsu dari Pangeran Edward (53), yang adalah anak bungsu Ratu Elizabeth II dan Pangeran Philip atau adik dari Pangeran Charles, ahli waris takhta Kerajaan Inggris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Foto yang beredar itu menunjukkan James sedang mengemudikan mobil di halaman pribadi Kastil Windsor. James tampak duduk di atas pangkuan seseorang di dalam mobil.

Di halaman yang sama, tampak kakak perempuan James, Lady Louise Windsor (14) sedang asyik mengemudikan kereta kuda dengan ibundanya.

Pada Minggu (1/4) waktu setempat, James dan keluarganya memang menghadiri ibadah Paskah di St George's Chapel di Kastil Windsor. Ibadah Paskah itu juga dihadiri Ratu Elizabeth II dan anggota keluarga Kerajaan Inggris lainnya, termasuk Pangeran William dan istrinya, Kate Middleton.


Pada saat itu, James terlihat sedikit kesal. Namun pada Senin (2/4) waktu setempat, James terlihat bersemangat saat tertangkap kamera sedang mengemudikan mobil di halaman Kastil Windsor.

Bahkan sejumlah saksi mata menuturkan kepada Mail Online, James mengemudikan mobil itu 'cukup cepat' saat berputar-putar di halaman Kastil Windsor.

Di bawah aturan hukum Inggris, para pengendara tidak membutuhkan surat izin mengemudi (SIM) resmi untuk mengemudikan mobil di tanah pribadi.


Pelanggaran hukum yang diatur oleh Undang-undang Lalu Lintas Jalanan 1988 menyatakan tindak pelanggaran harus terjadi di atas 'jalanan atau tempat publik'. Tidak diketahui pasti apakah halaman Kastil Windsor masuk kategori lokasi yang bisa dikenai pelanggaran hukum.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads