Otoritas Singapura membatalkan pernikahan mereka tahun lalu. Alasannya, operasi perubahan jenis kelamin yang dilakukan suami telah menjadikan pernikahan mereka sebagai pernikahan sejenis yang dinyatakan ilegal di bawah hukum Singapura.
Pasangan tersebut, Faith dan Bryce Volta, menikah sebagai pria dan perempuan pada tahun 2015. Faith, sang suami, kemudian menjalani operasi perubahan jenis kelamin dan mengganti jenis kelamin di kartu identitasnya menjadi "perempuan". Demikian dilaporkan media Singapura Straits Times seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (2/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, pasangan tersebut mengajukan upaya hukum untuk meminta Pengadilan Tinggi meninjau kembali keputusan yang diambil badan Pencatat Pernikahan. Pengacara Eugene Thuraisingam telah mengkonfirmasi upaya hukum yang ditempuh kliennya tersebut. Firma hukum Eugene Thuraisingam menyatakan memberikan pembelaan hukum pada pasangan tersebut secara gratis.
Sebelumnya, otoritas Singapura menyatakan bahwa hukum negara yang menyatakan pernikahan sebagai persatuan antara seorang pria dan seorang perempuan, merupakan alasan pembatalan pernikahan tersebut. (ita/ita)











































