Suami Ganti Kelamin, Pernikahan Pasangan di Singapura Dibatalkan

Suami Ganti Kelamin, Pernikahan Pasangan di Singapura Dibatalkan

Rita Uli Hutapea - detikNews
Senin, 02 Apr 2018 16:48 WIB
pernikahan pasangan di Singapura dibatalkan setelah suami berganti kelamin (Foto: thinkstock)
Singapura - Pasangan di Singapura mengajukan upaya hukum setelah otoritas membatalkan pernikahan mereka karena sang suami berganti jenis kelamin.

Otoritas Singapura membatalkan pernikahan mereka tahun lalu. Alasannya, operasi perubahan jenis kelamin yang dilakukan suami telah menjadikan pernikahan mereka sebagai pernikahan sejenis yang dinyatakan ilegal di bawah hukum Singapura.


Pasangan tersebut, Faith dan Bryce Volta, menikah sebagai pria dan perempuan pada tahun 2015. Faith, sang suami, kemudian menjalani operasi perubahan jenis kelamin dan mengganti jenis kelamin di kartu identitasnya menjadi "perempuan". Demikian dilaporkan media Singapura Straits Times seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (2/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enam bulan kemudian, badan Pencatat Pernikahan Singapura menemui pasangan tersebut untuk membahas perubahan jenis kelamin yang dilakukan dan kemudian memberitahukan bahwa pernikahan mereka akan dibatalkan.


Kini, pasangan tersebut mengajukan upaya hukum untuk meminta Pengadilan Tinggi meninjau kembali keputusan yang diambil badan Pencatat Pernikahan. Pengacara Eugene Thuraisingam telah mengkonfirmasi upaya hukum yang ditempuh kliennya tersebut. Firma hukum Eugene Thuraisingam menyatakan memberikan pembelaan hukum pada pasangan tersebut secara gratis.

Sebelumnya, otoritas Singapura menyatakan bahwa hukum negara yang menyatakan pernikahan sebagai persatuan antara seorang pria dan seorang perempuan, merupakan alasan pembatalan pernikahan tersebut. (ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads