Dilansir news.com.au dan BBC, Kamis (22/3/2018), kedua wanita yang diidentifikasi sebagai Melina Roberge (24) dan Isabelle Lagalace (29) itu ditangkap bersama satu wanita Kanada lainnya bernama Andre Tamine (64). Roberge dan Tamine awalnya membantah terlibat dalam penyelundupan kokain tersebut. Namun pada sidang akhir bulan lalu, keduanya mengaku terlibat penyelundupan kokain 95 kg itu melalui kapal pesiar mewah, MS Sea Princess.
Sementara itu Isabelle Lagace telah divonis 7,5 tahun penjara pada November lalu, atas keterlibatannya dalam kegiatan kriminal tersebut. Sebelumnya, anjing K-9 polisi Australia menemukan kokain senilai 20 juta dolar Kanada di kabin mereka saat kapal pesiar yang mereka tumpangi berlabuh pada 29 Agustus 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya harus berada di sana dan terlihat seperti sedang berlibur," katanya.
Dalam sidang, Roberge juga mengaku dirinya direkrut seorang pria yang disebut sebagai 'sugar daddy'. Pria yang tidak disebut namanya itu, menurut Roberge, memberikan banyak hadiah dan mengiming-imingi dirinya untuk berlibur dengan kapal pesiar, yang ternyata merupakan operasi penyelundupan kokain.
Di akun media sosial mereka, Roberge dan Lagalace mengunggah foto keduanya menikmati liburan tujuh pekannya di atas kapal pesiar yang berlayar dari Southampton. Menurut otoritas setempat, kokain itu bernilai sekitar AUD 21 juta atau sekitar Rp 223 miliar.
Temuan ini merupakan penyitaan terbesar terkait narkotika di atas kapal penumpang di Australia. Ketiga wanita tersebut didakwa mengimpor kokain dalam jumlah besar, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Roberge dan Tamine akan dijatuhi hukuman dalam sidang selanjutnya. (ams/nvc)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini