Direkrut 'Sugar Daddy', Model Kanada Selundupkan 95 Kg Kokain

Direkrut 'Sugar Daddy', Model Kanada Selundupkan 95 Kg Kokain

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 22 Mar 2018 13:45 WIB
Foto: Melina Roberge dan Isabelle Lagalace (dok. Istimewa)
Sydney - Dua wanita muda asal Kanada ditangkap polisi karena menyelundupkan 95 kg kokain melalui kapal pesiar mewah. Mereka berlayar melintasi Samudera Pasifik menuju Sydney dengan membawa empat koper berisi kokain.

Dilansir news.com.au dan BBC, Kamis (22/3/2018), kedua wanita yang diidentifikasi sebagai Melina Roberge (24) dan Isabelle Lagalace (29) itu ditangkap bersama satu wanita Kanada lainnya bernama Andre Tamine (64). Roberge dan Tamine awalnya membantah terlibat dalam penyelundupan kokain tersebut. Namun pada sidang akhir bulan lalu, keduanya mengaku terlibat penyelundupan kokain 95 kg itu melalui kapal pesiar mewah, MS Sea Princess.


Sementara itu Isabelle Lagace telah divonis 7,5 tahun penjara pada November lalu, atas keterlibatannya dalam kegiatan kriminal tersebut. Sebelumnya, anjing K-9 polisi Australia menemukan kokain senilai 20 juta dolar Kanada di kabin mereka saat kapal pesiar yang mereka tumpangi berlabuh pada 29 Agustus 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini terjadi tahun 2016, namun persidangannya masih berlanjut hingga pekan ini. Dalam sidang terbaru pada Rabu (21/3), Roberge yang juga seorang model Instagram meminta maaf di persidangan atas perbuatannya. Dia menyesal telah mengambil tawaran mendapatkan liburan gratis tanpa memikirkan konsekuensi perbutannya.

"Saya harus berada di sana dan terlihat seperti sedang berlibur," katanya.


Dalam sidang, Roberge juga mengaku dirinya direkrut seorang pria yang disebut sebagai 'sugar daddy'. Pria yang tidak disebut namanya itu, menurut Roberge, memberikan banyak hadiah dan mengiming-imingi dirinya untuk berlibur dengan kapal pesiar, yang ternyata merupakan operasi penyelundupan kokain.

Di akun media sosial mereka, Roberge dan Lagalace mengunggah foto keduanya menikmati liburan tujuh pekannya di atas kapal pesiar yang berlayar dari Southampton. Menurut otoritas setempat, kokain itu bernilai sekitar AUD 21 juta atau sekitar Rp 223 miliar.

Temuan ini merupakan penyitaan terbesar terkait narkotika di atas kapal penumpang di Australia. Ketiga wanita tersebut didakwa mengimpor kokain dalam jumlah besar, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Roberge dan Tamine akan dijatuhi hukuman dalam sidang selanjutnya. (ams/nvc)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads