Seperti dilansir media lokal Malaysia, Malay Mail Online, dan Channel News Asia, Rabu (21/3/2018), Rozita (44) dan seseorang penjaminnya tidak hadir dalam sidang banding yang digelar hari ini. Ketua tim jaksa Selangor, Muhamad Iskandar Ahmad, menyatakan tim jaksa telah melakukan berbagai upaya untuk mencari Rozita dan penjaminnya, yang tidak disebut identitasnya. Panggilan telepon ke ponsel penjamin Rozita tidak dijawab.
Tim jaksa juga mendatangi dua rumah Rozita yang tercatat oleh pengadilan. Dua rumah itu ada di Petaling Jaya, Selangor dan di Melaka. Saat didatangi jaksa, kedua rumah Rozita itu dalam keadaan kosong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, jaksa Muhammad Iskandar juga menuturkan bahwa tim pengacara Rozita telah memberitahu tim jaksa sehari sebelum sidang banding, bahwa mereka tidak lagi mewakili Rozita.
Hakim Tun Abd Majib lantas memberi waktu seminggu kepada tim jaksa untuk melacak keberadaan Rozita dan menghadirkannya bersama si penjamin dalam sidang. Persidangan selanjutnya akan digelar pada 29 Maret mendatang.
Rozita dinyatakan bersalah telah menganiaya Suyanti (19), TKI asal Sumatra Utara, dengan pisau dapur, tongkat pel, gantungan baju dan payung tahun 2016 lalu. Suyanti mengalami sejumlah luka-luka di kepala, tangan, kaki dan organ dalam tubuhnya.
Rozita sendiri telah mengaku bersalah atas dakwaan melukai Suyanti. Namun dia lolos dari hukuman penjara dalam sidang vonis di Petaling Jaya pekan lalu. Dia hanya dihukum wajib berbuat baik selama 5 tahun dan didenda sebesar 20 ribu ringgit, atau setara Rp 70 juta.
Putusan hakim pengadilan Petaling Jaya itu memicu kemarahan publik Malaysia. Mulai dari warga biasa hingga anggota parlemen Malaysia menyerukan dilakukannya pengkajian ulang atas vonis Rozita, karena dianggap terlalu ringan.
(nvc/ita)











































