Kementerian Dalam Negeri Singapura menyatakan, Mick Davies yang dulunya dikenal sebagai Lan Shili, telah mendapatkan status kewarganegaraan Singapura lewat cara-cara curang.
Disebutkan bahwa pebisnis berusia 58 tahun itu telah melanggar undang-undang imigrasi di dalam dan luar negeri. Pria itu menggunakan ijazah palsu untuk dokumentasi mendapatkan kewarganegaraan Singapura pada tahun 2002.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Davies yang jumlah kekayaannya ditaksir bernilai US$ 380 juta pada tahun 2008, pernah dijatuhi hukuman pada 2016 karena melanggar Undang-Undang Paspor, dengan menggunakan paspor Hong Kong untuk bisa kembali ke Singapura, tempat dimana dia tinggal saat ini.
Sebelumnya pada tahun yang sama, dalam sebuah perjalanan bisnis ke China pada Februari 2016, Davies mendadak ditahan atas tuduhan telah melakukan penipuan. Namun dia dibebaskan pada April 2016 dengan uang jaminan dan saat itu paspor Singapura yang dimilikinya sudah disita.