Ahmad Alhaw telah mengaku bersalah atas dakwaan pembunuhan dan penyerangan di Hamburg tersebut.
Dalam pembacaan putusan pengadilan yang berlangsung hari ini seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (1/3/2018), hakim menekankan parahnya kejahatan pria berumur 27 tahun itu, sehingga memperkecil kemungkinan Alhaw untuk bebas lebih dini dengan pembebasan bersyarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak ada indikasi bahwa terdakwa merupakan anggota ISIS ataupun kelompok ekstremis lainnya.
Dalam serangan tersebut, terdakwa masuk ke sebuah supermarket pada 28 Juli 2017 lalu dan mengambil sebilah pisau sepanjang 20 cm dari rak. Dia kemudian menikam seorang pria berumur 50 tahun. Pria itu tewas akibat tikaman tersebut.
Saat kepanikan terjadi, dia pun menikam orang-orang lainnya di dalam dan kemudian di luar supermarket, sembari berteriak "Allahu Akbar". Seorang wanita berumur 50 tahun termasuk di antara enam korban yang terluka akibat tikaman terdakwa.
Sebelum melakukan penikaman itu, Alhaw tengah dalam proses untuk dideportasi karena permohonan suakanya telah ditolak. Pria itu tiba di Jerman pada tahun 2015 setelah permohonan suakanya ditolak di Norwegia, Swedia dan Spanyol.
(ita/ita)