Seperti dilaporkan media lokal Malaysia, The Star, dan dilansir Channel News Asia, Selasa (6/2/2018), pria pengangguran berusia 46 tahun yang tidak disebut namanya ini telah menikah tapi tidak memiliki anak.
Dalam persidangan terbaru pada Senin (5/2) waktu setempat, pria ini didakwa memperkosa keponakannya yang kini berusia 17 tahun sebanyak 253 kali. Pemerkosaan dilaporkan terjadi sejak korban berusia enam tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan bejat pelaku yang oleh para korban dipanggil 'Paksu', dilakukan di apartemennya di Ampang antara Januari 2006 hingga Desember 2013.
Setiap dakwaan pemerkosaan, yang diatur pasal 376B Undang-undang Pidana Malaysia ini, memiliki ancaman hukuman maksimal 30 tahun penjara disertai dengan hukuman cambuk.
Pengadilan juga menjeratkan satu dakwaan percobaan pemerkosaan pada pria ini. Percobaan pemerkosaan dilakukan terhadap seorang keponakan lainnya yang kini berusia 10 tahun di apartemennya pada Januari hingga Desember 2017.
Pelaku yang hadir dalam sidang memakai kaos warna biru tua yang sama dengan pekan lalu, mengaku tak bersalah atas seluruh dakwaan yang dijeratkan kepadanya. Pelaku kini berada dalam tahanan dan sidang selanjutnya akan digelar pada 13 Maret mendatang.
(nvc/ita)











































