Dilansir dari Japan Today, Rabu (31/1/2018), Polisi menyebut penangkapan dilakukan Senin (29/1) lalu. Mereka tak membantah kepemilikan obat itu dan mengaku mendapatkannya dengan cuma-cuma.
Enam mahasiswa dengan usia antara 20-26 tahun itu diketahui berasal dari Selandia Baru, Australia, Filipina, Bosnia-Herzegovina, Swiss, dan Swedia. Mereka ditangkap karena dianggap melanggar UU Narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bulan lalu, seorang mahasiswa pertukaran pelajar asal Australia ditangkap karena kedapatan mengimpor narkotika melalui pos. Polisi menggeledah kamarnya dan menemukan 6,5 gram kokain. Polisi menduga mahasiswa ini adalah orang yang memberi kokain secara cuma-cuma ke enam mahasiswa yang baru saja ditangkap.
(rna/bag)











































