Dilansir dari Japan Today, Jumat (29/12/2017), Polisi mengatakan narkoba yang dibawa Daniel ditaksir mencapai 630 juta yen (sekitar Rp 7,5 miliar).
Fuji TV melaporkan, obat-obatan terlarang tersebut ditemukan di dalam gitar Daniel saat dia tiba di Bandara Narita, Tokyo, dari penerbangan dari Jepang. Penerbangan dilakukan pada 11 Desember 2017 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecurigaan itu membawa petugas untuk melakukan pemeriksaan X-Ray atas barang-barang Daniel. Selain dalam gitar, obat-obatan terlarang juga ditemukan dalam beberapa botol teh.
Daniel mengakui ia membawa narkoba karena mengharapkan uang bayaran. Dia seharusnya memberikan obat-obatan tersebut ke seseorang yang ada di sebuah hotel di Kota Narita.