Arab Saudi Bebaskan 2 Pangeran yang Sempat Ditahan Terkait Korupsi

Arab Saudi Bebaskan 2 Pangeran yang Sempat Ditahan Terkait Korupsi

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 29 Des 2017 22:39 WIB
Ilustrasi bendera Arab Saudi (Foto: Dok. detikcom)
Riyadh - Arab Saudi membebaskan dua pangeran yang sempat ditahan atas dugaan korupsi pada awal November 2017 lalu. Dua pangeran yang dibebaskan merupakan anak dari Raja Saudi sebelumnya, Abdullah bin Abdul Aziz.

Dilansir dari Anadolu Agency, Jumat (29/12/2017), Putri Nouf Binti Abdullah bin Mohammed bin Saud melalui akun Twitternya mengunggah foto bersama dua pangeran yang baru saja dibebaskan. Keduanya yakni Mishaal bin Abdullah dan Faisal bin Abdullah. Dalam Twitternya, Putri Nouf mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan.

Putri Nouf merupakan saudara ipar pangeran Miteb bin Abdullah (65), mantan Kepala Saudi National Guard. Pangeran Miteb sebelumnya juga ditangkap atas dugaan korupsi, namun kemudian dibebaskan setelah membayar denda hingga Rp 13 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Otoritas Arab Saudi sendiri belum secara resmi mengumumkan pembebasan keduanya. Akan tetapi Saudi Arabia's Sabq News dalam websitenya melaporkan 'dua pangeran' telah bebas dan membayar sejumlah denda kepada pemerintah. Tak dijelaskan detail mengenai nama dan jumlah uang yang dibayarkan.

Pada awal November, pihak berwenang Saudi di bawah pimpinan Putra Mahkota Mohammed bin Salman tiba-tiba menahan ratusan orang, termasuk beberapa tokoh politik dan pebisnis terkemuka atas dugaan keterlibatan korupsi.


Mereka yang ditangkap termasuk 11 pangeran, empat menteri pemerintahan yang tengah menjabat, belasan mantan menteri, dan beberapa pengusaha Saudi 'high profile'. (rna/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads