Dengan eksekusi kedua pria tersebut, berarti hingga kini sudah 21 terpidana mati yang dieksekusi sejak Perdana Menteri Shinzo Abe memimpin Jepang pada akhir tahun 2012. Kedua napi diidentifikasi sebagai Teruhiko Seki dan Kiyoshi Matsui.
Kementerian Kehakiman Jepang menyatakan seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (19/12/2017), Seki (44) dinyatakan bersalah atas pembunuhan empat orang di Chiba, sebelah tenggara Tokyo, ibu kota Jepang. Pembunuhan itu dilakukannya pada tahun 1992 ketika dia masih berumur 19 tahun. Ini merupakan eksekusi pertama terpidana mati yang melakukan kejahatan saat remaja sejak tahun 1997 di Jepang. Di Jepang, orang-orang dianggap dewasa sejak usia 20 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka itu kasus-kasus yang sangat kejam," kata Menteri Kehakiman Jepang Yoko Kamikawa kepada para wartawan. "Saya memerintahkan eksekusi setelah pertimbangan yang sangat cermat," imbuhnya.
Hukuman mati mendapat dukungan publik yang luas di Jepang, meskipun pemerintah negara-negara Eropa dan kelompok-kelompok HAM mengecam praktik hukuman mati tersebut. Menurut para pengkritik hukuman mati, sistem yang dianut Jepang adalah keji mengingat para napi yang menunggu dieksekusi mati akan mendekam di penjara selama bertahun-tahun dan baru diberitahukan mengenai rencana eksekusi mereka beberapa jam sebelumnya. (ita/ita)











































