Seperti dilansir Reuters, Sabtu (16/12/2017), Wolfe yang berusia 37 tahun ini telah mengaku bersalah atas dakwaan kejahatan terhadap tempat ibadah, namun kasusnya masuk delik pidana kejahatan kebencian. Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk pidana kejahatan kebencian.
Dalam kasus ini, Wolfe terbukti bersalah meninggalkan bacon mentah dari daging babi di depan pintu masjid dalam insiden pada Januari 2016 lalu. Wolfe juga bersalah telah memecahkan kaca jendela, merusak kamera dan lampu di kompleks masjid itu dengan sebuah golok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi vonis 15 tahun penjara untuk Wolfe itu, pihak masjid menyatakan menyambut baik.
Sedangkan Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) menyebut kelompok-kelompok penghasut kebencian di AS kerap menggunakan produk-produk babi untuk 'menyerang' masjid-masjid setempat.
"Komunitas muslim Florida mengalami sejumlah kejahatan kebencian yang belum pernah terjadi sebelumnya," ucap juru bicara CAIR untuk wilayah Florida, Wilfredo Ruiz, dalam pernyataannya.
"Banyak masjid dan institusi Islamis yang dirusak, mengalami vandalisme, dan bahkan dibakar," imbuhnya.
(nvc/tor)











































