Pria AS Divonis 15 Tahun Penjara Atas Vandalisme Masjid

Pria AS Divonis 15 Tahun Penjara Atas Vandalisme Masjid

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 16 Des 2017 17:55 WIB
Pria AS Divonis 15 Tahun Penjara Atas Vandalisme Masjid
Ilustrasi (detikcom/Dikhy Sasra)
Florida - Seorang pria Amerika Serikat (AS) bernama Michael Wolfe dijatuhi vonis 15 tahun penjara atas tindak pidana kejahatan kebencian. Wolfe dinyatakan bersalah melakukan vandalisme terhadap sebuah masjid di Florida pada Januari 2016.

Seperti dilansir Reuters, Sabtu (16/12/2017), Wolfe yang berusia 37 tahun ini telah mengaku bersalah atas dakwaan kejahatan terhadap tempat ibadah, namun kasusnya masuk delik pidana kejahatan kebencian. Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk pidana kejahatan kebencian.

Dalam kasus ini, Wolfe terbukti bersalah meninggalkan bacon mentah dari daging babi di depan pintu masjid dalam insiden pada Januari 2016 lalu. Wolfe juga bersalah telah memecahkan kaca jendela, merusak kamera dan lampu di kompleks masjid itu dengan sebuah golok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejahatan Wolfe yang terjadi di Masjid Al-Munin milik Islamic Society of Central Florida, Titusville, Florida ini terekam CCTV.

Menanggapi vonis 15 tahun penjara untuk Wolfe itu, pihak masjid menyatakan menyambut baik.

Sedangkan Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) menyebut kelompok-kelompok penghasut kebencian di AS kerap menggunakan produk-produk babi untuk 'menyerang' masjid-masjid setempat.

"Komunitas muslim Florida mengalami sejumlah kejahatan kebencian yang belum pernah terjadi sebelumnya," ucap juru bicara CAIR untuk wilayah Florida, Wilfredo Ruiz, dalam pernyataannya.

"Banyak masjid dan institusi Islamis yang dirusak, mengalami vandalisme, dan bahkan dibakar," imbuhnya.

(nvc/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads