Dilansir dari BBC, Jumat (8/12/2017), mayoritas di Parlemen Australia setuju untuk mengubah UU Pernikahan dan memasukan mengenai pernikahan sesama jenis di dalamnya. Delapan hari sebelumnya senat Australia juga telah meloloskan RUU ini.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Australia telah melakukannya," simpulnya.
Anggota parlemen meluapkan emosi kegembiraan mereka dengan saling berpelukan dan bernyanyi. "Saya, Anda, kita, adalah orang Australia," dendang mereka.
![]() |
Sebelum hasil voting keluar, banyak pendukung pernikahan sesama jenis berkumpul di luar gedung parlemen. Mereka di antaranya mantan perenang Olimpiade Ian Thorpe dan komedian lokal Magda Szubanski.
Namun, ada yang setuju tentu ada pula yang tak setuju. Wakil Perdana Menteri Barnaby Joyce sebagai salah satu politikus yang menolak pernikahan sesama jenis menyebut pernikahan pria dan wanita merupakan hubungan yang spesial dan bisa melahirkan seorang anak ke dunia.
Sebelumnya, Senat Australia juga telah meloloskan RUU ini. RUU tersebut disahkan tanpa amandemen, dengan 43 senator memilih 'ya' dan 12 lainnya memilih 'tidak'.
Mengacu pada data AFP, Jumat (8/12), saat Gubernur Jenderal Australia mengesahkan RUU menjadi UU. Maka Australia akan menjadi negara ke-27 yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Berikut 26 negara yang telah lebih dulu melegalkan pernikahan sesama jenis:
1. Argentina
2. Belgia
3. Brasil
4. Inggris (kecuali Irlandia Utara)
5. Kolombia
6. Denmark
7. Finlandia
8. Prancis
9. Islandia
10. Uruguay
11. Kanada
12. Irlandia
13. Israel
14. Luxembourg
15. Meksiko
16. Belanda
17. Selandia Baru
18. Norwegia
19. Portugal
20. Spanyol
21. Afrika Selatan
22. Swedia
23. Taiwan
24. Amerika Serikat
25. Jerman
26. Malta (rna/jbr)