Peringatan perjalanan (travel warning) ini dikeluarkan karena kekhawatiran akan aksi-aksi demo terkait keputusan Presiden AS Donald Trump mengenai Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan rencana pemindahan kedutaan AS ke kota suci itu.
Dalam pesannya seperti dilansir Press TV, Kamis (7/12/2017), Deplu AS menyatakan bahwa semua pegawai pemerintah AS dan keluarga mereka tidak diizinkan pergi ke Yerusalem atau Tepi Barat hingga pemberitahuan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pidatonya pada Rabu (6/12) waktu setempat, Presiden Trump secara resmi mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Pengumuman itu disampaikan meski para pemimpin dunia sebelumnya telah mengingatkan, bahwa langkah tersebut akan memicu gelombang kekerasan baru di kawasan Timur Tengah.
Dalam pidatonya di Gedung Putih tersebut, Trump menyatakan bahwa pemerintahnya juga akan memulai proses pemindahan Kedutaan AS di Tel Aviv ke Yerusalem. Proses pemindahan tersebut diperkirakan akan berlangsung beberapa tahun.
"Saya telah memutuskan bahwa inilah waktunya untuk secara resmi mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel," ujar Trump dalam pidatonya seraya mengatakan bahwa dengan langkah ini, dirinya menepati salah satu janjinya saat kampanye kepresidenan.
(ita/ita)











































