Turki mengecam tindakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mengakui secara resmi Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel. Tindakan AS dianggap melanggar Undang-undang internasional.
"Kami mengecam pernyataan pemerintah AS yang tidak bertanggung jawab. Keputusan tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan," ujar Menteri Luar Negeri Turki Mevlut Cavusoglu lewat akun Twitter-nya yang dilansir AFP, Kamis (7/12/2017).
Sementara itu, Prancis juga menentang keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump soal pengakuan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel. Presiden Prancis Emmanuel Macron meminta adanya ketenangan di wilayah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Donald Trump akhirnya mengakui Israel sebagai Ibu Kota Israel. Pemindahan Kedutaan Besar AS dari Tel Aviv ke Yerusalem segera dilakukan.
"Inilah saatnya mengakui secara resmi Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel," kata Donald Trump.
(tfq/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini