Rekam Anak Majikan Sedang Mandi, TKI Ditangkap di Hong Kong

Rekam Anak Majikan Sedang Mandi, TKI Ditangkap di Hong Kong

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 05 Des 2017 13:46 WIB
Ilustrasi (AFP Photo/Joshua Lott)
Hong Kong - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia ditangkap di Hong Kong atas dugaan mempublikasi pornografi anak. TKI ini menyiarkan secara langsung video anak-anak majikannya saat sedang mandi, ke akun Facebook miliknya.

Seperti dilansir media The Star, Selasa (5/12/2017), nama PRT itu tidak diungkapkan ke publik dan hanya disebut sebagai seorang wanita berusia 28 tahun dari Indonesia. Dia dilaporkan gemar berfoto selfie dan memposting foto dan video ke media sosial.

PRT ini disebut menyiarkan secara langsung via Facebook, tiga anak majikannya yang sedang mandi. Tayangan langsung itu diambil dari kamar mandi apartemen majikannya di Electric Road, Hong Kong pada Jumat (1/12) malam pekan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga anak majikan PRT ini berusia antara 7-8 tahun. Video berdurasi 17 menit itu kemudian diposting oleh si PRT ke akun Facebook-nya, namun telah dihapus pada Senin (4/12) kemarin. Salah satu anak dalam video itu sempat menanyakan apakah si PRT merekam video mereka saat sedang mandi dan memintanya untuk berhenti merekam, namun si PRT menolak.

Juru bicara kepolisian setempat mengatakan, seorang wanita melapor pada Senin (4/12) sore, dengan menyebut seorang PRT mempublikasi video putra dan putrinya saat mandi. PRT itu lalu ditangkap oleh polisi setempat atas dugaan mempublikasi pornografi anak.

Ketua Asosiasi Badan Ketenagakerjaan Hong Kong, Cheung Kit-man, menduga PRT tersebut kemungkinan tidak sadar jika aksinya telah melanggar hukum. Dia menyebut setiap PRT biasanya mendapat pelatihan selama berbulan-bulan oleh agen tenaga kerja, sebelum dia mulai bekerja. Setiap PRT seharusnya diberitahu soal hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan saat dia bekerja, termasuk mengambil foto juga video anak-anak majikannya.

Cheung meyakini, kasus ini bukanlah kasus yang meluas dan marak.

Sedangkan juru bicara Badan Koordinasi Migran Asia, Eni Lestari, menyebut kasus ini mungkin dipicu oleh perbedaan budaya dan pemerintah Hong Kong memiliki kewajiban untuk memberikan panduan soal perilaku yang tidak diterima secara budaya di negara itu.

Di bawah Undang-undang Pencegahan Pornografi Anak yang berlaku di Hong Kong, siapa saja yang mempublikasi pornografi anak bisa terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara dan hukuman denda maksimal HK$ 2 juta (Rp 3,4 miliar).

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads