Seperti dilansir AFP, Rabu (29/11/2017), turis AS bernama Joseph dan Travis Dasilva yang sama-sama berusia 38 tahun ini mengunggah foto mereka sedang memamerkan bagian belakang badan mereka di Wat Arun, Bangkok. Foto itu diunggah ke Instagram keduanya pada 24 November lalu.
Tidak diketahui pasti hubungan antara kedua pria AS itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wat Arun yang berada di dekat Sungai Chao Phraya merupakan salah satu objek wisata terkenal di Thailand.
Kedua turis AS ini ditahan di bandara Bangkok pada Selasa (28/11) tengah malam waktu setempat. Keduanya langsung didenda masing-masing US$ 150 (Rp 1,9 juta).
"Mereka ditahan saat akan meninggalkan Thailand," ucap juru bicara Kepolisian Imigrasi setempat, Kolonel Cherngron Rimpadee, dalam pernyataannya.
Ditambahkan Rimpadee, kedua pria AS itu masuk daftar pengawasan usai postingan media sosial mereka menarik perhatian otoritas Thailand.
Kolonel Jarupat Thongkomol dari kantor polisi setempat menangani kasus ini. Menurut Thongkomol, kedua pria AS itu kini menghadapi dakwaan lebih serius. "Kami sekarang mencari izin pengadilan untuk mengadili mereka dengan Undang-undang Kejahatan Siber karena mengunggah foto-foto berbau pornografi," ucapnya.
Aksi sembrono kedua turis AS ini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dakwaan ini biasa dijeratkan kepada para pengkritik politik atau orang-orang yang dianggap menghina Kerajaan Thailand. Pemerintahan junta militer Thailand seringkali menindak tegas segala bentuk perlawanan dan penghinaan terhadap ajaran Buddha.
Para turis biasanya diberitahu untuk tidak membeli dan menjual patung-patung Buddha. Tidak hanya itu, para turis juga diperingatkan untuk tidak memiliki tato Buddha atau memakai gambar Buddha untuk tujuan gaya hidup. Setiap orang yang berkunjung ke kuil-kuil setempat juga diharapkan berpakaian sopan, dengan menutupi bahu dan lutut.
(nvc/ita)











































