Dituduh Korupsi, Pangeran Arab Saudi Dibebaskan Setelah Bayar Rp 13 T

Dituduh Korupsi, Pangeran Arab Saudi Dibebaskan Setelah Bayar Rp 13 T

Rita Uli Hutapea - detikNews
Rabu, 29 Nov 2017 10:19 WIB
Pangeran Miteb (Foto: Reuters)
Riyadh - Otoritas Arab Saudi membebaskan Pangeran Miteb bin Abdullah setelah lebih dari tiga pekan ditangkap dalam operasi antikorupsi. Pangeran senior itu dibebaskan setelah tercapainya "kesepakatan penyelesaian" dengan otoritas dengan membayar lebih dari US$ 1 miliar (sekitar Rp 13,3 triliun).

Miteb (65) merupakan putra dari mendiang Raja Abdullah. Mantan kepala pasukan elite Garda Nasional itu termasuk di antara lebih dari 200 pangeran, menteri dan pebisnis yang ditangkap awal bulan ini dalam operasi antikorupsi yang dipimpin Putra Mahkota Mohammed bin Salman.

Menurut seorang pejabat Saudi yang terlibat dalam operasi antikorupsi, Miteb dibebaskan pada Selasa (28/11) waktu setempat setelah mencapai "kesepakatan penyelesaian yang bisa diterima". Tidak disebutkan berapa persisnya jumlah dana yang harus dibayar dalam kesepakatan tersebut, namun pejabat Saudi itu meyakini jumlahnya lebih dari US$ 1 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dipahami bahwa penyelesaian itu termasuk mengakui korupsi yang melibatkan kasus-kasus yang diketahui," kata pejabat Saudi yang tak ingin disebut namanya seperti dilansir kantor berita Reuters, Rabu (29/11/2017).

Video 20Detik: Alwaleed, Pangeran Terkaya yang Terciduk 'KPK Saudi'

[Gambas:Video 20detik]

Menurut pejabat Saudi lainnya, Pangeran Miteb dituduh melakukan penggelapan, penggunaan pegawai fiktif dan pemberian kontrak untuk perusahaannya sendiri termasuk kesepakatan senilai US$ 10 miliar untuk walkie talkie dan peralatan militer tahan peluru senilai miliaran riyal Saudi.

Operasi penangkapan mulai dilakukan pada 4 November lalu setelah Raja Salman mengeluarkan dekrit mengenai pembentukan komisi antikorupsi yang dipimpin Putra Mahkota Mohammed bin Salman (32). Badan baru tersebut mendapat kekuasaan luas untuk menyelidiki kasus-kasus, mengeluarkan perintah penangkapan dan pencekalan serta penyitaan aset-aset.

Sebelumnya dalam wawancara dengan New York Times pekan lalu, Putra Mahkota Mohammed bin Salman mengatakan bahwa sebagian besar dari sekitar 200 pangeran, pejabat dan pebisnis yang ditangkap dalam operasi antikorupsi, telah menyetujui kesepakatan penyelesaian yang mengharuskan mereka menyerahkan uang tunai ataupun aset-aset mereka ke pemerintah.

(ita/ita)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads