"Pengadilan militer memvonis anggota Hamas Malek Hamed dengan dua hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan Sersan Elchai Teharlev dan melukai seorang tentara lainnya," demikian disampaikan militer Israel seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (23/11/2017).
Vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan yang digelar pengadilan Israel pada Rabu (22/11) waktu setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teharlev (20) tewas dan seorang tentara lainnya yang berumur 19 tahun, terluka dalam serangan itu. Hamed sendiri terluka setelah ditembak tentara Israel lainnya dan langsung ditangkap di lokasi.
Menurut penghitungan AFP, gelombang kekerasan yang terjadi sejak Oktober 2015 telah menewaskan setidaknya 303 warga Palestina atau warga Arab Israel, 51 warga Israel, 2 warga Amerika, 2 warga Yordania, 1 warga Eritrea, 1 warga Sudan dan 1 warga Inggris. Otoritas Israel menyatakan, kebanyakan warga Palestina yang tewas ditembak tersebut merupakan pelaku penikaman dan tabrak mobil.
(ita/ita)











































