Brock Franklin divonis penjara 472 tahun oleh pengadilan Colorado karena menjalankan sindikat prostitusi yang memangsa anak-anak perempuan dan wanita muda. Pria berumur 31 tahun itu telah dinyatakan bersalah atas 30 dakwaan termasuk penyelundupan manusia, eksploitasi seksual anak, prostitusi anak dan penculikan.
Para jaksa menyatakan, Franklin menggunakan obat-obatan dan kekerasan untuk mengendalikan para korbannya dan secara rutin memaksa mereka berhubungan seks dengannya. Dia juga menjual mereka sebagai prostitusi lewat internet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejahatan-kejahatan tersebut terjadi di berbagai hotel di wilayah Denver.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (21/11) sore waktu setempat, jaksa membacakan dua surat dari korban-korban Franklin. "Setiap pagi saya bangun, saya harus mengingatkan diri saya bahwa terdakwa tak akan bisa lagi menyakiti saya," demikian surat salah satu korban berinisial DY. Korban juga menyebutkan tentang gangguan stres pasca trauma (PTSD), kecemasan dan depresi yang dialaminya akibat perbuatan Franklin.
Tim pengacara Franklin sempat meminta hukuman minimum yakni 96 tahun penjara, namun jaksa dan para korban menuntut hukuman yang lebih berat.
"Dia pantas menghabiskan setiap menit di balik tembok itu," kata Brehannah Leary, seorang korban Franklin yang ikut bersaksi di pengadilan. (ita/ita)