Seperti dilansir Bernama, Jumat (17/11/2017), Amjad Jalal Ahmed Al-Dahan (34) yang berprofesi sebagai konsultan teknologi informasi (IT) ini telah mengaku bersalah di pengadilan. Dia dijerat dakwaan memicu gangguan publik dengan berpakaian sebagai pengebom bunuh diri di depan umum.
Sejumlah penghuni kondominium Damansara Perdana melapor ke polisi setelah melihat Amjad berpakaian ala pengebom bunuh diri di dalam lift pada 28 Oktober lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia didakwa dengan pasal 290 Undang-undang Pidana setempat, yang memiliki ancaman hukuman maksimum denda sebesar 400 ringgit. Hakim Nurulhuda menjatuhkan hukuman maksimum terhadap Amjad.
Amjad harus membayar denda itu, atau dia terancam dijebloskan ke bui selama 4 hari jika dia tidak membayarnya.
Pengacara yang mewakili Amjad, Sri N Saraswathy, memohon keringanan hukuman dengan dasar Amjad telah ditahan selama sepekan dan telah meminta maaf atas aksinya yang mengganggu publik ini.
Namun wakil jaksa penuntut umum, Norazalina Razali, tetap menjeratkan tuntutan maksimal untuk memberikan pelajaran kepada Amjad serta masyarakat.
(nvc/ita)











































