Singapura Hentikan Hubungan Dagang dengan Korut

Singapura Hentikan Hubungan Dagang dengan Korut

Rita Uli Hutapea - detikNews
Kamis, 16 Nov 2017 14:43 WIB
Foto: AFP PHOTO/Ed JONES
Singapura - Pemerintah Singapura menghentikan hubungan dagang dengan Korea Utara (Korut). Langkah ini sejalan dengan resolusi PBB mengenai sanksi-sanksi baru atas program senjata nuklir dan rudal Korut.

"Singapura akan melarang semua barang yang diperdagangkan secara komersial dari, atau ke Republik Demokratik Rakyat Korea (DPRK)," demikian disampaikan badan bea cukai Singapura dalam surat pemberitahuan seperti dilansir kantor berita Reuters, Kamis (16/11/2017).

Dalam surat pemberitahuan itu disebutkan, pelanggaran berulang dari ketentuan baru ini akan dikenai hukuman denda hingga 200 ribu dolar Singapura atau empat kali nilai barang yang diperdagangkan, hukuman penjara maksimum tiga tahun, atau keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah ini dilakukan sekitar dua bulan setelah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi-sanksi terkait Korut pada sejumlah perusahaan dan individu, termasuk dua entitas yang berbasis di Singapura.

Singapura merupakan mitra dagang terbesar ketujuh bagi Korut. Filipina yang merupakan mitra dagang terbesar kelima Korut, menghentikan perdagangan dengan Korut pada September lalu guna mematuhi resolusi PBB.

Ketegangan di Semenanjung Korea telah meningkat seiring pemimpin Korut, Kim Jong-Un meningkatkan pengembangan senjata nuklir dan rudal sebagai pembangkangan dari sanksi-sanksi PBB. (ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads