"Kekerasan seksual sedang diperintahkan, diatur dan dilakukan oleh Angkatan Bersenjata Myanmar, atau dikenal sebagai Tatmadaw," tutur Patten usai melakukan kunjungan selama tiga hari ke kamp-kamp pengungsi Rohingya di wilayah Cox's Bazar, Bangladesh.
"Pemerkosaan merupakan tindakan dan senjata genosida," imbuh wanita yang menjabat sebagai Perwakilan Khusus Sekjen PBB soal Kekerasan Seksual dalam Konflik tersebut seperti dilansir kantor berita Reuters, Selasa (14/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patten mengatakan, dirinya akan membahas dan menanyakan dengan jaksa dan presiden ICC apakah militer Myanmar bisa diadili untuk atas kejahatan-kejahatan terhadap warga Rohingya.
Patten menuturkan, tindakan kekerasan seksual terhadap warga Rohingya telah terjadi dalam konteks penganiayaan kolektif yang mencakup pembunuhan orang-orang dewasa dan anak-anak, penyiksaan, mutilasi dan pembakaran serta penjarahan desa-desa.
"Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang terus kami dengar dari para korban selamat termasuk pemerkosaan beramai-ramai oleh beberapa tentara, pemaksaan telanjang di depan publik dan penghinaan, serta perbudakan seks dalam penahanan militer," ujar Patten.
Lebih dari 600 ribu warga Rohingya telah melarikan diri ke Bangladesh sejak militer Myanmar melancarkan operasi besar-besaran di negara bagian Rakhine pada Agustus lalu. Namun militer Myanmar menyatakan, penyelidikan internal yang dilakukannya tidak membuktikan tuduhan-tuduhan kekejaman yang dilakukan tentara. Laporan hasil penyelidikan tersebut diposting di laman Facebook milik panglima militer Myanmar, Jenderal Senior Min Aung Hlaing.
Dalam laporan itu disebutkan, menurut 2.817 orang yang diwawancarai dari 54 desa Rohingya, para tentara tidak menembaki warga desa tak bersalah, tidak memperkosa serta tidak melakukan kekerasan seksual terhadap kaum wanita. Militer juga tidak melakukan pembunuhan atau pemukulan warga desa ataupun pembakaran rumah-rumah warga.
Dalam laporannya, militer Myanmar menyalahkan para militan atas pembakaran desa-desa dan menakut-nakuti serta memaksa warga untuk meninggalkan rumah-rumah mereka. Namun klaim ini tak bisa dibuktikan mengingat otoritas Myanmar tak mengizinkan panel PBB masuk untuk menyelidiki dugaan kekerasan terhadap warga Rohingya di Rakhine. (ita/ita)











































