Ibu tunggal yang tidak disebut namanya itu, seperti dilansir media Malaysia, The Star, Senin (13/11/2017), didakwa melacurkan kedua putrinya untuk dua pria Bangladesh di sebuah hotel budget di Larkin Perdana pada lima tanggal berbeda -- pada 1 Oktober lalu dan kemudian selama empat hari berturut-turut mulai 4-7 Oktober.
Dia dituduh menjual kedua anaknya tersebut dengan bayaran 50 ringgit untuk setiap sesi, dan kadang-kadang hanya 1 Ringgit, 5 Ringgit, 10 Ringgit atau 20 Ringgit. Wanita itu bahkan menyaksikan kedua putrinya berhubungan seks dengan dua pria Bangladesh tersebut. Kedua korban berumur 10 tahun dan 13 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Kamarudin Kamsun menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun untuk masing-masing dakwaan, namun vonis akan dijalankan bersamaan untuk dakwaan dengan tanggal yang sama. Ini artinya, terdakwa akan mendekam di penjara selama 75 tahun.
Terdakwa ditangkap oleh polisi pada 25 Oktober lalu di rumahnya di Taman Bintang di Sinai. Dia tinggal di rumah itu bersama anak-anak perempuannya, yang berasal dari pernikahan keempat dan kelimanya.
(ita/ita)











































