"Orang-orang ini tak bisa terus tak memiliki kewarganegaraan karena tanpa kewarganegaraan membuat mereka mengalami diskriminasi dan kekerasan, seperti kasus yang terjadi di masa lalu," ujar kepala badan pengungsi PBB, Filippo Grandi seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (3/11/2017).
Lebih dari 600 ribu warga Rohingya telah meninggalkan Rakhine sejak operasi militer Myanmar akhir Agustus lalu. PBB menyebut operasi militer tersebut sebagai pembersihan etnis. Otoritas Myanmar menyatakan, operasi militer tersebut sebagai respons atas serangan-serangan para militan Rohingya ke puluhan pos polisi dan pangkalan militer pada Agustus lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama puluhan tahun, warga Rohingya telah mengalami diskriminasi di Myanmar yang mayoritas penduduknya Buddha. Di negara tersebut, warga Rohingya tidak diakui sebagai warga negara dan dianggap sebagai imigran "Bengali" ilegal.
Grandi mengatakan, pemerintah Myanmar telah mengundang badan pengungsi PBB, UNHCR untuk melakukan pertemuan guna membahas penderitaan warga Rohingya. Grandi mengharapkan, hal itu akan menuju ke kerja sama lainnya.
(ita/ita)











































