Seperti diberitakan media Malaysia, The Star, Selasa (31/10/2017), Zalani Amit telah dinyatakan bersalah atas empat dakwaan memperkosa murid tersebut antara 29 Agustus dan 18 Oktober 2014.
Pria tersebut didakwa sesuai Pasal 376(1) Hukum Pidana yang menetapkan hukuman penjara maksimum 20 tahun dan hukuman cambuk jika terbukti bersalah, serta Pasal 376(2)(d) Hukum Pidana, yang menetapkan hukuman penjara maksimum 30 tahun dan hukuman cambuk jika terbukti bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara terdakwa, Ram Singh meminta keringanan hukuman atas kliennya, dengan alasan ini merupakan pelanggaran hukum pertama yang dilakukan Zalani dan kliennya tersebut memiliki keluarga yang harus dinafkahinya.
Singh juga meminta hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman cambuk pada kliennya mengingat usianya.
(ita/ita)