Perkosa Murid, Guru di Malaysia Divonis Penjara 72 Tahun

Perkosa Murid, Guru di Malaysia Divonis Penjara 72 Tahun

Rita Uli Hutapea - detikNews
Selasa, 31 Okt 2017 16:17 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Kuala Lumpur - Seorang guru di Malaysia dijatuhi hukuman penjara 72 tahun atas pemerkosaan seorang muridnya yang berumur 12 tahun. Pria berumur 53 tahun itu juga dihukum cambuk empat kali.

Seperti diberitakan media Malaysia, The Star, Selasa (31/10/2017), Zalani Amit telah dinyatakan bersalah atas empat dakwaan memperkosa murid tersebut antara 29 Agustus dan 18 Oktober 2014.

Pria tersebut didakwa sesuai Pasal 376(1) Hukum Pidana yang menetapkan hukuman penjara maksimum 20 tahun dan hukuman cambuk jika terbukti bersalah, serta Pasal 376(2)(d) Hukum Pidana, yang menetapkan hukuman penjara maksimum 30 tahun dan hukuman cambuk jika terbukti bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Noor Hafizah Mohd Salim dalam persidangan yang digelar Senin (30/10) memerintahkan Zalani dipenjara 18 tahun untuk masing-masing dari empat dakwaan tersebut, dan hukuman itu akan dijalani secara berurutan. Sehingga total vonis hukuman penjara terhadap Zalani adalah 72 tahun.

Pengacara terdakwa, Ram Singh meminta keringanan hukuman atas kliennya, dengan alasan ini merupakan pelanggaran hukum pertama yang dilakukan Zalani dan kliennya tersebut memiliki keluarga yang harus dinafkahinya.

Singh juga meminta hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman cambuk pada kliennya mengingat usianya.

(ita/ita)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads