Yingluck dijatuhi hukuman penjara lima tahun dalam persidangan secara in absentia bulan lalu. Vonis tersebut dikecam oleh para pendukung Yingluck sebagai upaya yang didukung junta untuk menyingkirkannya dari kancah politik Thailand selamanya.
"Semua paspor Yingluck telah dicabut saat ini," kata Menteri Luar Negeri Thailand Don Pramudwinai kepada para wartawan di Bangkok hari ini seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (31/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otoritas Thailand menyatakan, Yingluck memiliki empat paspor Thailand yang terdiri dari dua paspor pribadi dan dua paspor diplomatik.
Wakil kepala kepolisian Thailand, Srivara Ransibrahmanakul mengatakan, otoritas masih berupaya memastikan lokasi Yingluck seiring upaya mereka untuk mengekstradisinya.
"Namun belum ada negara yang menjawab dan mengatakan mereka telah melihat Bu Yingluck," tuturnya.
Dalam kasus korupsi beras yang menjeratnya, Yingluck berulang kali membantah melakukan kesalahan skema subsidi beras yang menghabiskan biaya sebesar US$ 8 miliar atau setara dengan Rp 106,7 triliun. Yingluck yang pada tahun 2011 menjadi PM perempuan pertama di Thailand, dimakzulkan pada tahun 2015 dikarenakan kasus skema subsidi beras. Skema tersebut adalah andalannya sewaktu menjalani kampanye pemilihan umum.
Inti skema subsidi beras adalah meningkatkan pendapatan petani dan memberantas kemiskinan di daerah pedesaan. Untuk mewujudkannya, pemerintah Thailand membayar panen petani dua kali lipat dari rata-rata harga pasar.
Bagi Yingluck, skema tersebut membuatnya semakin populer, namun pemerintah Thailand mengalami kerugian ekspor dan tumpukan beras petani tidak mampu dijual. Skema itu juga dipandang membuka celah korupsi.
Selama masa persidangan, Yingluck yang merupakan adik bungsu mantan PM Thaksin Shinawatra, berdalih bahwa bukan dirinya yang bertanggung jawab menjalankan skema subsidi beras. Thaksin sendiri digulingkan oleh militer pada tahun 2006. (ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini