Demikian disampaikan Kementerian Dalam Negeri Singapura dalam statemen yang dirilis hari ini. Kedu ulama tersebut oleh media lokal diidentifikasi sebagai Ismail Menk yang berkewarganegaraan Zimbabwe dan Haslin bin Baharim yang berkewarganegaraan Malaysia.
Disebutkan Kementerian Dalam Negeri Singapura seperti dilansir kantor berita Reuters, Senin (30/10/2017), salah satu ajaran Menk adalah umat muslim tidak dibolehkan memberikan ucapan selamat kepada orang-orang dari agama lain di hari peringatan keagamaan mereka. Adapun Baharim dituding memiliki pandangan yang memicu perpecahan antara muslim dan non-muslim, yang disebutnya sebagai 'menyimpang.'
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan kementerian, Menk dan Baharim juga berencana untuk melakukan sesi agama di atas sebuah kapal yang berangkat dari Singapura bulan depan, setelah permohonan mereka untuk berdakwah di Singapura ditolak. Namun hal itu pun tak diizinkan otoritas Singapura.
"Mereka tak akan diizinkan untuk menyiasati larangan tersebut dengan berdakwah di atas kapal-kapal pesiar yang beroperasi dari dan ke Singapura," demikian ditegaskan Kementerian Dalam Negeri Singapura.
Sebelumnya pada bulan September lalu, otoritas Singapura juga menolak permohonan dua penginjil Kristen untuk berkhotbah di Singapura. Alasannya, mereka dianggap telah melontarkan "komentar-komentar yang menghina dan menyerang agama-agama lain." (ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini