Pengadilan Pakistan Perintahkan Penangkapan Mantan PM Nawaz Sharif

Pengadilan Pakistan Perintahkan Penangkapan Mantan PM Nawaz Sharif

Rita Uli Hutapea - detikNews
Kamis, 26 Okt 2017 18:07 WIB
Nawaz Sharif (Foto: REUTERS/Omar Sobhani/File Photo)
Islamabad - Pengadilan Pakistan hari ini mengeluarkan perintah penangkapan mantan Perdana Menteri (PM) Nawaz Sharif atas dua kasus dugaan korupsi yang mencuat dari kebocoran Panama Papers.

Sharif baru-baru ini berada di London, Inggris bersama istrinya, Kalsum yang tengah menjalani pengobatan kanker. Sejak itu dia tak pernah kembali ke Pakistan sejak dirinya didakwa dalam kasus korupsi awal bulan ini.

Salah seorang pengacara Sharif, Zafir Khan mengatakan seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (26/10/2017), pengadilan telah mengeluarkan perintah penangkapan untuk kliennya dan sidang ditunda hingga 3 November mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya pada Juli lalu, Mahkamah Agung Pakistan mencopot Sharif dari jabatannya menyusul penyelidikan atas dugaan korupsi terhadap keluarganya. Ini menjadikan Sharif sebagai PM ke-15 dalam 70 tahun sejarah Pakistan yang digulingkan sebelum masa jabatannya berakhir.

Dugaan korupsi terhadap Sharif bermula dari kebocoran Panama Papers tahun lalu, yang membuat media ramai memberitakan gaya hidup mewahnya dan properti kelas atas milik keluarganya di London.

Mahkamah Agung Pakistan dalam putusannya juga melarang Nawaz Sharif untuk kembali mendapatkan jabatan politik. Beberapa hari setelah digulingkan, Sharif menunjuk perdana menteri saat ini Shahid Khaqan Abbasi untuk menggantikannya sementara dan menunjuk adiknya Shahbaz sebagai pengganti permanennya.

Sebelumnya pada tahun 1993, Sharif dipecat dari jabatan pertamanya sebagai perdana menteri karena korupsi. Pada tahun 1999, Sharif dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah masa jabatan keduanya berakhir dengan kudeta militer.

Setelah kudeta tersebut, dia diizinkan tinggal di pengasingan di Arab Saudi. Sharif kemudian kembali ke Pakistan pada tahun 2007, sebelum menjadi perdana menteri untuk ketiga kalinya pada tahun 2013. (ita/ita)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads