Dituduh Perkosa TKI, Pria 45 Tahun Ditangkap di Malaysia

Dituduh Perkosa TKI, Pria 45 Tahun Ditangkap di Malaysia

Rita Uli Hutapea - detikNews
Kamis, 26 Okt 2017 11:24 WIB
Foto: Edi Wahyono
Kuala Lumpur - Kepolisian Malaysia menangkap seorang pria berumur 45 tahun atas tuduhan pemerkosaan seorang tenaga kerja wanita asal Indonesia. Pria itu ditangkap setelah istrinya melapor ke polisi.

Menurut media Malaysia, The Star, Kamis (26/10/2017), polisi telah menahan pria tersebut dan TKI yang berumur 33 tahun karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang valid. TKI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) tersebut ditahan setelah dia dipanggil polisi untuk memberikan pernyataan terkait kasus dugaan pemerkosaan tersebut.

Dilaporkan The Star, istri tersangka baru mengetahui soal dugaan pemerkosaan itu setelah dia mengatakan kepada PRT tersebut bahwa dirinya berniat menceraikan suaminya. Kepada istri tersangka, TKI tersebut mengatakan bahwa dirinya telah diperkosa beberapa kali oleh suaminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak disebutkan kapan pemerkosaan itu terjadi. Identitas tersangka juga tidak disebut.

Pejabat kepolisian Subang Jaya, Mohammad Azlin Sadari mengkonfirmasi bahwa kepolisian telah menerima laporan soal insiden pemerkosaan tersebut.

Dikatakannya, tersangka ditahan pada 20 Oktober lalu, ketika dia mendatangi kantor polisi distrik Subang Jaya untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerkosaan itu. Penahanan sementara pria tersebut akan berlangsung hingga 30 Oktober mendatang.

(ita/ita)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads