Menurut media Malaysia, The Star, Kamis (26/10/2017), polisi telah menahan pria tersebut dan TKI yang berumur 33 tahun karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang valid. TKI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) tersebut ditahan setelah dia dipanggil polisi untuk memberikan pernyataan terkait kasus dugaan pemerkosaan tersebut.
Dilaporkan The Star, istri tersangka baru mengetahui soal dugaan pemerkosaan itu setelah dia mengatakan kepada PRT tersebut bahwa dirinya berniat menceraikan suaminya. Kepada istri tersangka, TKI tersebut mengatakan bahwa dirinya telah diperkosa beberapa kali oleh suaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pejabat kepolisian Subang Jaya, Mohammad Azlin Sadari mengkonfirmasi bahwa kepolisian telah menerima laporan soal insiden pemerkosaan tersebut.
Dikatakannya, tersangka ditahan pada 20 Oktober lalu, ketika dia mendatangi kantor polisi distrik Subang Jaya untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerkosaan itu. Penahanan sementara pria tersebut akan berlangsung hingga 30 Oktober mendatang.
(ita/ita)