Putusan tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar di Kota Tinggi hari ini, seperti dilansir media Malaysia, The Star, Selasa (24/10/2017). Terdakwa, seorang pria berumur 50 tahun telah mengaku bersalah atas lima dakwaan inses yang dilakukan terhadap putrinya antara tahun 2011 dan 2015, saat korban berumur antara 11 tahun dan 15 tahun.
Korban yang kini berumur 17 tahun, merupakan anak kedua dari enam bersaudara. Untuk melindungi identitas korban, maka identitas pria Malaysia yang bekerja sebagai sopir truk itu tidak disebutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saudara ipar terdakwa juga didakwa atas pelecehan seks terhadap korban pada Mei 2014 bersama dengan terdakwa. Hakim Zahilah Muhammad pun menjatuhkan hukuman penjara lima tahun pada pria berumur 37 tahun itu. (ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini