Aisyah (25) dan Huong (29) tiba di pengadilan dengan kedua tangan diborgol dan mengenakan rompi antipeluru. Berkas dakwaan mereka dibacakan dengan bahasa asli mereka masing-masing. Lewat penterjemah yang ditunjuk untuk masing-masing terdakwa, keduanya menyatakan tak bersalah atas dakwaan pembunuhan Jong-Nam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukti jelas menunjukkan bahwa aksi mereka mengusap racun yang dikenal sebagai VX telah menyebabkan kematian korban," imbuhnya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Shah Alam, sekitar 200 polisi dikerahkan untuk mengamankan persidangan. Kedua terdakwa tiba di gedung pengadilan dengan dikawal iring-iringan empat kendaraan polisi dengan sirine meraung-raung.
WNI, Siti Aisyah (25) dan warga Vietnam Doan Thi Huong (28) didakwa membunuh Kim Jong-Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA2) pada 13 Februari lalu. Kedua wanita itu dituduh mengusap wajah Kim dengan racun VX, zat kimia yang oleh Amerika Serikat dinyatakan sebagai senjata pemusnah massal.
Namun para pengacara kedua terdakwa yakin bahwa klien mereka tidak bersalah. "Kami sangat yakin bahwa di akhir persidangan, mereka mungkin akan dibebaskan," kata Hisyam Teh Poh Teik, pengacara untuk Huong seperti dikutip kantor berita AFP, Senin (2/10/2017).
Persidangan ini akan digelar di Pengadilan Tinggi Shah Alam selama 23 hari. Selama persidangan, sekitar 30 hingga 40 saksi mata, termasuk 10 pakar, akan dipanggil untuk memberikan kesaksian.
(ita/ita)