Pembunuhan Kim Jong-Nam, Pengacara Yakin Siti dan Doan Akan Bebas

Pembunuhan Kim Jong-Nam, Pengacara Yakin Siti dan Doan Akan Bebas

Rita Uli Hutapea - detikNews
Senin, 02 Okt 2017 09:39 WIB
Doan dan Siti (Foto: Royal Malaysia Police/Handout via Reuters/File Photo)
Kuala Lumpur - Pengadilan Tinggi Malaysia hari ini menggelar persidangan dua wanita yang didakwa membunuh Kim Jong-Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un. Persidangan berlangsung dengan penjagaan polisi sangat ketat.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Shah Alam, sekitar 200 polisi dikerahkan untuk mengamankan persidangan. Kedua terdakwa tiba di gedung pengadilan dengan dikawal iring-iringan empat kendaraan polisi dengan sirine meraung-raung.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


WNI, Siti Aisyah (25) dan warga Vietnam Doan Thi Huong (28) didakwa membunuh Kim Jong-Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA2) pada 13 Februari lalu. Kedua wanita itu dituduh mengusap wajah Kim dengan VX, zat kimia yang oleh Amerika Serikat dinyatakan sebagai senjata pemusnah massal.

Namun para pengacara kedua terdakwa yakin bahwa klien mereka tidak bersalah. "Kami sangat yakin bahwa di akhir persidangan, mereka mungkin akan dibebaskan," kata Hisyam Teh Poh Teik, pengacara untuk Huong seperti dikutip kantor berita AFP, Senin (2/10/2017).

Persidangan ini akan digelar secara maraton di Pengadilan Tinggi Shah Alam selama 23 hari. Selama persidangan, sekitar 30 hingga 40 saksi mata, termasuk 10 pakar, akan dipanggil untuk memberikan kesaksian.

Seperti dilansir kantor berita AFP, kedua terdakwa, Siti Aisyah asal Indonesia dan Doan Thi Huong asal Vietnam tiba dengan kedua tangan mereka diborgol dan mengenakan rompi antiperluru.

Media lokal dan internasional berkumpul di luar gedung pengadilan untuk menyaksikan kedatangan kedua terdakwa. Namun mereka dilarang masuk ke areal gedung pengadilan dan polisi memblokade pintu masuk utama. Hanya sejumlah wartawan yang dibolehkan masuk.

WNI, Siti Aisyah (25) dan warga Vietnam Doan Thi Huong (28) didakwa membunuh Kim Jong-Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA2) pada 13 Februari lalu. Kedua wanita itu dituduh mengusap wajah Kim dengan VX, zat kimia yang oleh Amerika Serikat dinyatakan sebagai senjata pemusnah massal. Kim tewas setelah 20 menit serangan yang terekam dalam kamera CCTV bandara tersebut.

Kedua wanita itu terancam hukuman mati jika terbukti bersalah.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads