Seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (2/10/2017), kedua terdakwa, Siti Aisyah asal Indonesia dan Doan Thi Huong asal Vietnam tiba dengan kedua tangan mereka diborgol dan mengenakan rompi antiperluru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Media lokal dan internasional berkumpul di luar gedung pengadilan untuk menyaksikan kedatangan kedua terdakwa. Namun mereka dilarang masuk ke areal gedung pengadilan dan polisi memblokade pintu masuk utama. Hanya sejumlah wartawan yang dibolehkan masuk.
WNI, Siti Aisyah (25) dan warga Vietnam Doan Thi Huong (28) didakwa membunuh Kim Jong-Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA2) pada 13 Februari lalu. Kedua wanita itu dituduh mengusap wajah Kim dengan VX, zat kimia yang oleh Amerika Serikat dinyatakan sebagai senjata pemusnah massal.
Kim tewas setelah 20 menit serangan yang terekam dalam kamera CCTV bandara tersebut. Kedua wanita itu terancam hukuman mati jika terbukti bersalah.
(ita/ita)