Bocah tersebut sebelumnya telah mendapat izin dari Mahkamah Agung India untuk menggugurkan kandungannya yang berumur 32 minggu. Ini jauh dari batasan legal 20 minggu untuk pengguguran kandungan dikarenakan adanya bahaya bagi nyawa ibu atau bayi.
Pada Rabu (6/9) lalu, MA India mengizinkan anak perempuan tersebut untuk menggugurkan kandungannya dikarenakan trauma yang dialaminya. Juga penderitaan mendalam yang dialaminya saat ini. Ini merupakan sebuah keputusan MA yang langka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghentikan kehamilan seperti yang diinginkan MA berarti menghentikan kehamilan dan bukan membunuh janin tersebut," kata Datar kepada AFP.
Bayi lak-laki yang dilahirkan prematur tersebut, saat ini masih dirawat di ruang perawatan intensif bayi baru lahir. Selanjutnya bayi tersebut akan diadopsi.
Kasus anak perempuan ini telah menyita perhatian publik dan media India. Anak perempuan yang tidak disebutkan namanya itu, hamil setelah diperkosa seorang kolega ayahnya. Pria tersebut telah ditangkap polisi.
(ita/ita)











































