Seperti dilansir AFP, Rabu (6/9/2017), pengadilan juga memerintahkan editor dan pemilik majalah Closer, Laurence Pieau dan Ernesto Mauri, masing-masing membayar denda sebesar 45 ribu euro atau setara Rp 706 juta.
Foto yang diambil dengan kamera berlensa panjang itu menunjukkan Kate tengah bertelanjang dada di balkon sebuah kediaman pribadi di Prancis bagian selatan, saat dia berlibur bersama suaminya. Foto itu sebenarnya pertama kali dipublikasikan di halaman depan surat kabar La Provence pada 7 September 2012, sebelum Closer menampilkannya kepada pembaca yang lebih luas selang seminggu setelahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Closer yang merupakan majalah gosip ternama di Prancis, memasang foto telanjang dada Kate itu pada halaman sampul mereka. Foto itu kemudian direproduksi oleh sejumlah majalah dan media Eropa lainnya, termasuk majalah Chi di Italia dan Daily Star di Irlandia. Media-media Inggris sendiri dilaporkan menolak tawaran untuk membeli foto setengah telanjang Kate itu.
Atas kemunculan foto setengah bugil dirinya itu, Kate dan William mengajukan gugatan hukum atas pelanggaran privasi ke pengadilan Prancis. Mereka juga mendapatkan putusan yudisial berupa 'civil injunction' yang mengatur pencegahan penyebaran foto itu.
Dalam keterangan tertulis yang dibacakan di pengadilan, William menyebut kasus ini mengingatkan dirinya pada pengejaran paparazzi terhadap mediang Putri Diana, ibundanya yang meninggal dunia dalam kecelakaan mobil di Paris, 20 tahun lalu.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini