Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Selasa (5/9/2017), para terduga teroris yang ditangkap itu terdiri atas 11 warga negara asing dan delapan warga Malaysia. Mereka yang ditangkap dicurigai terlibat kelompok radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dan militan Abu Sayyaf. Namun mereka tidak saling terkait atau berasal dari beberapa sel teror berbeda.
Penangkapan dilakukan oleh Divisi Pemberantasan Terorisme Bukit Aman antara 4 Juli hingga 30 Agustus lalu. Disebutkan Kepolisian Malaysia bahwa penangkapan dilakukan dalam sejumlah penggerebekan di empat wilayah berbeda, yakni Kelantan, Kuala Lumpur, Selangor dan Johor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sisanya diduga terlibat ISIS, termasuk dua WNI yang ditangkap di Petaling Jaya. Namun sayangnya, tidak diketahui pasti identitas kedua WNI yang ditangkap otoritas Malaysia ini.
"Kami juga menangkap dua pria Indonesia, yang berusia 29 tahun dan 47 tahun, di Petaling Jaya pada 25 Agustus karena secara aktif merekrut militan untuk IS (nama lain ISIS) dan berencana pergi ke Suriah," terang Inspektur Jenderal Kepolisian Malaysia, Mohamad Fuzi Harun, dalam pernyataannya. Mohamad Fuzi Harun baru saja ditunjuk menggantikan Khalid Abu Bakar, Inspektur Jenderal Kepolisian Malaysia sebelumnya.
Terkait delapan anggota kelompok Abu Sayyaf yang ditangkap dalam penggerebekan di Cheras pada 30 Agustus, Mohamad Fuzi menyebut salah satu dari mereka berencana melakukan serangan teror saat upacara penutupan SEA Games dan peringatan Hari Kemerdekaan Malaysia.
"Otak utama dari kelompok ini adalah seorang pria berusia 25 tahun yang menyusup ke Sandakan, Sabah dan bergerak ke Kuala Lumpur pada Desember 2015. Dia terlibat dalam penculikan 6 warga Filipina juga pernah bentrok dengan militer Filipina," terangnya.
"Kami menerima informasi intelijen bahwa tersangka yang sama berencana melakukan serangan saat penutupan SEA Games di Bukit Jalil dan saat perayaan Hari Kemerdekaan di Dataran Merdeka," imbuh Mohamad Fuzi, merujuk pada dua peristiwa yang sama-sama jatuh pada 30 Agustus lalu.
Seluruh terduga teroris yang ditangkap akan dikenai pasal Undang-undang Keamanan 2012 (Sosma), yang mengatur langkah-langkah khusus terkait berbagai pelanggaran keamanan demi menjaga ketertiban dan keamanan publik Malaysia.
(nvc/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini