Peristiwa penangkapan itu terjadi pada Sabtu (26/8). Pria berusia 47 tahun itu terlihat berjalan di antara jalur pipa air di sepanjang Causeway menuju Singapura.
Polisi penjaga pantai yang melihat gerak-gerik tersebut kemudian menghubungi pihak Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) di Woodlands pada pukul 19.30 waktu setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak otoritas mengatakan proses investigasi masih berlangsung. Petugas belum merilis identitas pria tersebut.
Warga negara asing yang melebihi izin tinggal (overstay) atau masuk secara ilegal dihukum enam bulan penjara dan setidaknya tiga pukulan tongkat. Sementara bagi yang bersengkongkol untuk keluar Singapura secara ilegal adalah hukuman enam bulan hingga dua tahun penjara. Tak hanya itu kaki tangan yang terlibat juga bisa kena denda sebesar Sing 6.000.
"Perbatasan kami adalah pertahanan pertama untuk menjaga keamanan Singapura. Pengecekan keamanan sangat kritis untuk menjaga keaman negara kami," ujar ICA.
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan keamanan bagi pengemudi dan kendaraan di pos pemeriksaan perbatasan laut untuk mencegah upaya penyelundupan orang, narkoba, senjata, bahan peledak dan barang selundupan lainnya," ujar ICA.
(ams/ams)